Pangkep,– Satuan Resnarkoba Polres Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan Narkoba, IPTU Hasrul, S.Sos, dan Kepala Satuan Opsnal, IPDA Andi Nurtaslim, S.Psi, berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.
Operasi ini digelar setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Poros Makassar–Pare, Kecamatan Labakkang. Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Pangkep melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Sekitar pukul 1:30 siang, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan deskripsi yang diberikan memasuki sebuah rumah. Tim segera bergerak dan menangkap orang yang mengaku bernama RA, seorang mahasiswa berusia 25 tahun dari Labakkang.
Penggeledahan terhadap RA menghasilkan penemuan dua bungkus plastik bening kecil berisi zat yang diduga metamfetamin (sabu). Obat-obatan terlarang itu disembunyikan di dalam bungkus rokok “Roadrace” putih yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Selain itu, sebuah telepon genggam Samsung putih milik tersangka disita.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial J, seorang pengusaha berusia 31 tahun yang juga berdomisili di Kecamatan Labakkang. Tim kemudian mengembangkan operasi dan bergerak menuju kediaman J.
Setibanya di sana, petugas melakukan penggeledahan di J dan rumahnya. Penggeledahan tersebut menemukan barang-barang berikut:
3 kantong plastik bening berukuran sedang, bekas pakai.
12 kantong plastik kecil bening, bekas pakai.
10 kantong plastik kecil bening, kosong.
5 pipet plastik, diduga digunakan sebagai sendok sabu.
1 pipa pyrex kaca.
2 korek api.
1 alat penghisap metamfetamin (bong).
1 kotak ponsel Vivo Y75.
1 ponsel Vivo biru.

Seluruh barang yang disita ditemukan di dalam rumah J dan langsung diamankan petugas.
Kedua tersangka beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Pangkep guna pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Dalam pemeriksaan mendalam, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari orang tak dikenal di Kota Makassar.
Jumlah barang yang disita antara lain:
2 bungkus kecil diduga berisi metamfetamin. seberat 0.35 gram
1 bungkus rokok putih “Roadrace”.
1 ponsel Samsung putih.
3 kantong plastik bening berukuran sedang, bekas pakai.
12 kantong plastik kecil bening, bekas pakai.
10 kantong plastik kecil bening, kosong.
5 pipet plastik.
1 pipa pyrex kaca.
2 korek api.
1 alat penghisap metamfetamin (bong).
1 kotak ponsel Vivo Y75.
1 ponsel Vivo biru.
Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, SIK, MA, M.Tr.Opsla, melalui Ka Humas AKP Imran dan Sat Resnarkoba menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para penyalahguna narkoba dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

