Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh

Oktober 17, 2026

Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Raodatul Jannah Laikang

Oktober 17, 2026

Polsek Ma’rang Gelar Patroli Siaga Reserse pada Dini Hari

Oktober 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh
  • Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Raodatul Jannah Laikang
  • Polsek Ma’rang Gelar Patroli Siaga Reserse pada Dini Hari
  • Pertalite dan Solar Habis, Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan BBM di SPBU Laikang
  • Dir PPA PPO Polda Sulsel Kunjungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Pastikan Pendampingan dan Penegakan Hukum Berkeadilan
  • Kapolda Sulsel Galakkan Jumat Bersih, Ajak Personel dan Masyarakat Peduli Lingkungan
  • Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin Laksanakan Safari Jumat di Masjid Nurul Iman Telkom Makassar
  • DIVKUM MABES POLRI LAKSANAKAN MONEV
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Polres Pangkep Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Berita

Polres Pangkep Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHJuni 17, 2025Updated:Juni 17, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Pangkep,  – Operasi gabungan yang dipimpin Satuan Narkoba Pokres  Pangkep berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba, dengan konsekuensi yang berpotensi fatal. Operasi yang berlangsung pada 7 Juni 2025 ini diawali dengan patroli rutin dan berujung pada penangkapan seorang tersangka pemasok di Makassar.

Awal penyelidikan dimulai sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Dewakan, Liukang Kalmas, saat Babinkamtibmas Brigpol Saddam Husain bersama petugas Bripda Abdul Husein dan Bripda Putra Andika melihat ada aktivitas mencurigakan di kediaman Muhammad Aryo Jayadi alias Rio. Didampingi Kepala Desa Amirullah S.Pd, petugas mengamati arus pemuda yang keluar masuk rumah Rio.

Saat memasuki rumah tersebut, Rio mengaku telah mengonsumsi sabu empat hari sebelumnya. Penggeledahan di tempat tersebut menghasilkan beberapa bungkus sabu kosong dan alat hisap sabu bekas yang disembunyikan di balik patung di kamarnya. Penggeledahan tubuh berikutnya menemukan sebungkus rokok Sampoerna yang dibungkus plastik putih berisi bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu.

Baca Juga:  Menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama, Personil Polsek Bungoro Laksanakan Giat Pengamanan Ibadah Mingguan Umat Nasrani Di Gereja Tonasa Dua

Rio mengaku menjual sabu dalam kemasan kecil kepada warga Pulau Dewangkang seharga Rp200.000 per bungkus. Ia juga menyebut pemasoknya adalah Ahyar yang juga dikenal dengan nama Jaya.

Berbekal informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Pangkep yang dipimpin Iptu Hasrul S.Sos langsung melakukan operasi lanjutan. Dari hasil penyelidikan, mereka mendatangi sebuah hotel di Makassar dan berhasil menangkap Ahyar. Dari operasi tersebut, sejumlah orang lainnya yang diduga mengonsumsi sabu juga berhasil diamankan.

Baca Juga: 

Sementara sebelas orang awalnya ditahan, pengujian laboratorium berikutnya di Labfor Makassar mengungkapkan bahwa semua kecuali dua orang dinyatakan positif menggunakan Sabu. 11 orang lainnya dirujuk ke program rehabilitasi. Namun, Aryo dan Ahyar menghadapi Dakwaan serius terkait perdagangan narkoba.

Kedua tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 114, yang berpotensi hukuman penjara seumur hidup dengan hukuman minimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Mereka juga didakwa berdasarkan Pasal 112, yang berpotensi hukuman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut antara lain:

23 bungkus plastik bening kecil berisi diduga narkotika.

Baca Juga:  Kapolsek Ma’rang Hadiri Malam Ramah Tamah Semarak Kemerdekaan RI ke-81 di Attang Salo

2 bungkus plastik bening kecil yang sebelumnya digunakan untuk narkotika.

13 kantong plastik kecil bening.

1 bungkus rokok Sampoerna.

1 tabung pyrex kaca bekas.

3 pipet kecil dan bening.

1 celana panjang putih merek Charles.

1 alat hisap Sabu yang terdiri dari tabung kaca bekas dan dua pipet bening.

1 ponsel Samsung Galaxy A35 berwarna biru.

Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, SIK, MH, M.Tr.Opsla melalui Kabid Humas AKP Imran menjelaskan,Polres Pangkep terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi anggota potensial lain dari jaringan narkoba ini dan memutus rantai pasokan. Operasi ini menyoroti komitmen berkelanjutan penegak hukum untuk memerangi perdagangan narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh

Oktober 17, 2026

Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Raodatul Jannah Laikang

Oktober 17, 2026

Polsek Ma’rang Gelar Patroli Siaga Reserse pada Dini Hari

Oktober 17, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh

By Muhammad Taslim.SHOktober 17, 2026

PANGKEP – Dalam upaya mempererat silaturahmi serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek…

Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Raodatul Jannah Laikang

Oktober 17, 2026

Polsek Ma’rang Gelar Patroli Siaga Reserse pada Dini Hari

Oktober 17, 2026

Pertalite dan Solar Habis, Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan BBM di SPBU Laikang

Oktober 17, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh

Oktober 17, 2026

Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Raodatul Jannah Laikang

Oktober 17, 2026

Polsek Ma’rang Gelar Patroli Siaga Reserse pada Dini Hari

Oktober 17, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.