Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wakapolsek Ma’rang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas di Taladilau

Juni 16, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Padang Lampe Dukung Ketahanan Pangan, Jagung Pipil Kering Dijual ke Mitra Bulog.

Juni 16, 2026

Polsek Ma’rang Amankan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Juni 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Wakapolsek Ma’rang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas di Taladilau
  • Bhabinkamtibmas Desa Padang Lampe Dukung Ketahanan Pangan, Jagung Pipil Kering Dijual ke Mitra Bulog.
  • Polsek Ma’rang Amankan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
  • Polsek Metro Menteng Gelar Razia Stasioner di Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat
  • Patroli Pasar Tradisional, Kanit Provost Polsek Ma’rang Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang dan Pengunjung
  • Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadiri Takziah Warga Binaan, Wujud Nyata Kepedulian dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat
  • Lewat Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Polsek Minasate’ne Imbau Kepatuhan Lalu Lintas di Pasar Tanete”
  • Sinergitas Tiga Pilar Kelurahan Talaka Sambut Tim Penilai Lomba Tiga Pilar Polres Pangkep dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Polres Pangkep Gagalkan Penyamaran Nelayan Pembuat Bom di Pulau Pandangan
Berita

Polres Pangkep Gagalkan Penyamaran Nelayan Pembuat Bom di Pulau Pandangan

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHJuni 17, 2025Updated:Juni 17, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
siaran pers yang digelar di Mapolda Pangkep, Selasa, 17 Juni 2025, aparat mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak untuk keperluan penangkapan ikan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM PANGKEP – Kepolisian Daerah Pangkep kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan secara ilegal yang mengancam lingkungan laut.

Dalam siaran pers yang digelar di Mapolda Pangkep, Selasa, 17 Juni 2025, aparat mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak untuk keperluan penangkapan ikan dengan bom oleh seorang nelayan yang tengah beraktivitas di Perairan Pulau Pandangan, Desa Matiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabiring.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polres Pangkep AKP Imran dengan didampingi Iptu Abd Samad (KBO Sat Polairud), Ipda Muh Guntur (Kasatgas Gakkum), Aiptu Erwan Tangjaya (Penyidik), dan diliput oleh berbagai media baik portal berita daring, media cetak, maupun televisi.

Iptu Abd Samad merinci penangkapan tersangka Samsul Joni bin Joni, warga Pulau Pandangan berusia 39 tahun. Samsul Joni kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai bahan peledak yang diduga digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas Polsek  Pangkajene,  perkuat Silaturahimi dengan perangkat Lurah. 

Informasi awal diterima pada hari Selasa, 10 Juni 2025, adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang nelayan yang diduga membawa bahan peledak di perairan Pulau Pandangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, dan atas perintah Kepala Satuan Polisi Perairan (Kasat Polairud), AKP Nompo, SH, MH, tim patroli yang dipimpin oleh Ipda Abdul Haris (Kasat Patroli) dan tiga personel langsung dikerahkan ke lokasi dengan menggunakan perahu “jollor”.

Sesampainya di dekat pulau, tim melakukan pengintaian. Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, pukul 19.30 WITA, seorang nelayan terlihat turun dari perahu ketinting yang membawa jerigen mencurigakan dan berjalan ke arah semak-semak.

Baca Juga:  Kegiatan Bakti Sosial Peringati HUT Polri ke-79: Kolaborasi TNI-Polri dan Pemerintah Bantu Warga Kurang Mampu

Petugas langsung mengejar dan menangkap pelaku. Di dalam jerigen, ditemukan sejumlah bahan peledak yang siap dirakit. Tersangka langsung diamankan dan diinterogasi. Pelaku diketahui bernama Samsul Joni bin Joni, yang mengaku memiliki bahan-bahan tersebut untuk keperluan menangkap ikan.

Polisi menyita barang-barang berikut dari tersangka:

Satu jerigen kuning 5 liter berisi campuran pupuk bahan Peledak, disegel dengan plastik.

Dua jerigen putih 2 liter berisi campuran pupuk bahan Peledak.

Satu botol air mineral 1,5 liter berisi campuran pupuk bahan Peledak.

Empat detonator disimpan di dalam lampu merah

Baca Juga:  Cafe "Demokrasi"

Satu jerigen bekas warna abu-abu yang dipotong dua sebagai Penyamaran.

Tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita kini diamankan di Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, SIK, MH, M.Tr.Opsla melalui Kabid Humas menjelaskan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang tergoda menggunakan metode ilegal seperti penangkapan ikan dengan bom. Selain membahayakan nyawa, praktik ini merusak ekosistem laut secara serius, dengan konsekuensi jangka panjang bagi masyarakat pesisir.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Wakapolsek Ma’rang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas di Taladilau

Juni 16, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Padang Lampe Dukung Ketahanan Pangan, Jagung Pipil Kering Dijual ke Mitra Bulog.

Juni 16, 2026

Polsek Ma’rang Amankan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Juni 15, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Wakapolsek Ma’rang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas di Taladilau

By Muhammad Taslim.SHJuni 16, 2026

Lintas-Khatulistiwa.com | Polsek Ma’rang,  – Wakapolsek Ma’rang, Ipda Hasan, S.H., menghadiri kegiatan peletakan batu pertama…

Bhabinkamtibmas Desa Padang Lampe Dukung Ketahanan Pangan, Jagung Pipil Kering Dijual ke Mitra Bulog.

Juni 16, 2026

Polsek Ma’rang Amankan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Juni 15, 2026

Polsek Metro Menteng Gelar Razia Stasioner di Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat

Juni 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Wakapolsek Ma’rang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas di Taladilau

Juni 16, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Padang Lampe Dukung Ketahanan Pangan, Jagung Pipil Kering Dijual ke Mitra Bulog.

Juni 16, 2026

Polsek Ma’rang Amankan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Juni 15, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.