Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang

Oktober 14, 2026

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026

Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Oktober 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang
  • Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas
  • Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar
  • Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing
  • Polsek Ma’rang Bersama Masyarakat Menyisir Titik Rawan, Persempit Ruang Gerak Pencuri Ternak
  • POLISI BERSAMA MASYARAKAT, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang dan Karang Taruna Edukasi Remaja Cegah Kenakalan di Padanglampe
  • Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Warga Tamangapa Ajak Jaga Kampung Tetap Aman
  • Polse Ma’rang Pantau Arus Lalu Lintas di Depan SPBU Laikang
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Polres Pangkep Gagalkan Penyamaran Nelayan Pembuat Bom di Pulau Pandangan
Berita

Polres Pangkep Gagalkan Penyamaran Nelayan Pembuat Bom di Pulau Pandangan

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHJuni 17, 2025Updated:Juni 17, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
siaran pers yang digelar di Mapolda Pangkep, Selasa, 17 Juni 2025, aparat mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak untuk keperluan penangkapan ikan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM PANGKEP – Kepolisian Daerah Pangkep kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan secara ilegal yang mengancam lingkungan laut.

Dalam siaran pers yang digelar di Mapolda Pangkep, Selasa, 17 Juni 2025, aparat mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak untuk keperluan penangkapan ikan dengan bom oleh seorang nelayan yang tengah beraktivitas di Perairan Pulau Pandangan, Desa Matiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabiring.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polres Pangkep AKP Imran dengan didampingi Iptu Abd Samad (KBO Sat Polairud), Ipda Muh Guntur (Kasatgas Gakkum), Aiptu Erwan Tangjaya (Penyidik), dan diliput oleh berbagai media baik portal berita daring, media cetak, maupun televisi.

Iptu Abd Samad merinci penangkapan tersangka Samsul Joni bin Joni, warga Pulau Pandangan berusia 39 tahun. Samsul Joni kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai bahan peledak yang diduga digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Baca Juga:  Kajari Pangkep Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

Informasi awal diterima pada hari Selasa, 10 Juni 2025, adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang nelayan yang diduga membawa bahan peledak di perairan Pulau Pandangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, dan atas perintah Kepala Satuan Polisi Perairan (Kasat Polairud), AKP Nompo, SH, MH, tim patroli yang dipimpin oleh Ipda Abdul Haris (Kasat Patroli) dan tiga personel langsung dikerahkan ke lokasi dengan menggunakan perahu “jollor”.

Sesampainya di dekat pulau, tim melakukan pengintaian. Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, pukul 19.30 WITA, seorang nelayan terlihat turun dari perahu ketinting yang membawa jerigen mencurigakan dan berjalan ke arah semak-semak.

Baca Juga:  Letkol.Inf Salma Habibu Dandim 1416 Muna Angkat Bicara:Keterlibatan TNI dalam Pembangunan KDMP Dipertanyakan

Petugas langsung mengejar dan menangkap pelaku. Di dalam jerigen, ditemukan sejumlah bahan peledak yang siap dirakit. Tersangka langsung diamankan dan diinterogasi. Pelaku diketahui bernama Samsul Joni bin Joni, yang mengaku memiliki bahan-bahan tersebut untuk keperluan menangkap ikan.

Polisi menyita barang-barang berikut dari tersangka:

Satu jerigen kuning 5 liter berisi campuran pupuk bahan Peledak, disegel dengan plastik.

Dua jerigen putih 2 liter berisi campuran pupuk bahan Peledak.

Satu botol air mineral 1,5 liter berisi campuran pupuk bahan Peledak.

Empat detonator disimpan di dalam lampu merah

Baca Juga:  Selamat dan Sukses! Letkol Inf. Hamanja Hasan, SH., M.TR.MIL Resmi Jabat Komandan Detasemen Markas Divisi 3 Kostrad, Toko NAYA Turut Berbangga

Satu jerigen bekas warna abu-abu yang dipotong dua sebagai Penyamaran.

Tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita kini diamankan di Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, SIK, MH, M.Tr.Opsla melalui Kabid Humas menjelaskan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang tergoda menggunakan metode ilegal seperti penangkapan ikan dengan bom. Selain membahayakan nyawa, praktik ini merusak ekosistem laut secara serius, dengan konsekuensi jangka panjang bagi masyarakat pesisir.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang

Oktober 14, 2026

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026

Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Oktober 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang

By Muhammad Taslim.SHOktober 14, 2026

PANGKEP – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memastikan ketersediaan bahan…

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026

Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Oktober 13, 2026

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing

Oktober 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang

Oktober 14, 2026

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026

Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Oktober 13, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.