Makassar, – Investigasi tengah dilakukan setelah enam anggota polisi dari Polrestabes Makassar dituduh melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Dalam Negeri (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Salah satu anggota polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan pemerasan tersebut diketahui bernama Bripda A.
“Ada dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan anggota Polrestabes. Korban melaporkan pada hari itu juga, dan pelaku langsung kami amankan,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (1/6).
Kasus ini bermula saat korban Yusuf Saputra (20) berada di sekitar lapangan bola Galesong, Kabupaten Takalar, pada Minggu (27/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut laporan, Yusuf sedang duduk ketika ia didatangi oleh enam petugas polisi. Salah satu petugas diduga mengarahkan senjata ke arah Yusuf, menuduhnya sebagai pengedar narkoba.
Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah lokasi terpencil di mana ia diduga diikat dan mengalami kekerasan. Ia dilaporkan ditekan untuk mengakui telah mengedarkan narkotika.
Yusuf juga mengklaim bahwa ia ditelanjangi oleh petugas dan meminta pembayaran “penyelesaian damai” sebesar Rp 15 juta. Namun, Yusuf tidak dapat memberikan jumlah yang diminta.
“Korban dan oknum aparat yang bermasalah sudah kami periksa. Kami tunggu sidangnya. Kalau memang terbukti bersalah, kami akan berikan sanksi yang seberat-beratnya,” kata Arya.
Arya menjelaskan, Propam Polda Sulsel melakukan penyelidikan setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut.
“Korban melaporkan adanya pemerasan. Kami akan melihat riwayat obrolan di telepon, uang yang diterima, dan keterangan saksi untuk mengetahui apakah kejadian tersebut sesuai dengan yang dijelaskan,” jelasnya.
Menurut Arya, Bripda A beserta rekannya telah melanggar ketentuan dengan menangkap warga di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar tanpa surat perintah.
“Kesalahan mereka juga melibatkan meninggalkan pos mereka, karena mereka sedang bertugas pada saat itu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Bripda A saat ini ditahan di Polrestabes Makassar sambil menunggu jadwal sidang etik di Propam Polda Sulsel.
“Yang jelas tersangka sudah dijebloskan ke sel, dicopot dari jabatannya, dan kami menunggu proses persidangan. Sedangkan untuk anggota lainnya, kami masih dalami perannya masing-masing, tetapi semuanya sudah diamankan,” pungkas Arya. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan petugas dan memastikan tindakan disiplin yang tepat diambil.