LINTAS-KHATULISTIWA.COM Jayawiaya,- Kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah rusak parah akibat tindakan pengkhianatan seorang Bintara muda yang mengkhianati sumpah dan amanah negara. Bripda La Ode Sultan, Oknum anggota Polri yang tergolong baru, ditangkap karena diduga menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, yang terus-menerus mengancam keutuhan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penangkapan Bripda La Ode Sultan terjadi pada 14 Mei 2025 di wilayah Lanny Jaya, Pegunungan Papua, oleh Satgas Operasi Damai Cartenz. Sultan yang berasal dari Muna, Sulawesi Tenggara, telah menjadi simbol pengkhianatan yang nyata di kepolisian.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Faizal Ramadhani, Bripda Sultan didakwa telah menjual amunisi kepada seseorang berinisial PW yang terkait dengan organisasi separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap negara.
“Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyediaan senjata dan amunisi kepada KKB, sekalipun pelakunya adalah anggota Polri,” tegas Brigjen TNI Faizal dalam jumpa pers, Rabu, 21 Mei 2025.
Transaksi ilegal tersebut diduga terjadi di Jayawijaya dan terungkap setelah dilakukannya investigasi intensif terhadap jalur distribusi amunisi di wilayah konflik. Tersangka oknum aparat penegak hukum yang diduga memasok logistik kepada musuh negara merupakan pukulan telak bagi institusi Polri dan menuai kecaman luas dari berbagai lapisan masyarakat.
Yang memperparah situasi, Bripda Sultan baru bertugas selama tiga bulan. Namun, ia diduga terlibat dalam konspirasi dengan kelompok bersenjata yang bertanggung jawab atas pertumpahan darah warga sipil dan aparat keamanan di Papua. Tindakan yang diduga dilakukan Sultan merupakan bentuk pengkhianatan yang paling keji: menjual kehormatan seragamnya untuk uang kotor dan keuntungan pribadi.
Sultan kini tidak hanya menghadapi pemecatan tidak hormat dari kepolisian, tetapi juga tuntutan pidana berat karena diduga terlibat dalam rantai pasokan senjata kepada musuh negara. Kepolisian Jayawijaya saat ini tengah memproses administrasi hukum, termasuk berkas pemecatan dan berkas penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan tindak pidana berat.

