LINTAS-KHATULISTIWA.COM Pangkep, – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama berlangsungnya operasi “Pekat Lipu 2025”, Resmob) Polres Pangkep telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan besi. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 14 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di Kampung Tamarupa Utara, Desa Tamarupa, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.
Tersangka telah diidentifikasi sebagai Jemmy bin La Jihang, seorang nelayan berusia 50 tahun yang tinggal di lokasi yang sama dengan kejadian.
Penangkapan tersebut menyusul laporan warga yang resah atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Jemmy dengan menggunakan besi sepanjang 30 cm. Menanggapi informasi tersebut, tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Dipo Alam, SH, bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandalle melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Jemmy bin La Jihang beserta batang besi yang digunakan dalam dugaan penyerangan tersebut telah diamankan di Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini merupakan wujud komitmen Kapolres Pangkep AKBP Muhammad Husni Ramli, SIK, MH, M.Tr. Opsla., untuk menanggulangi segala bentuk gangguan keamanan masyarakat, termasuk premanisme dan intimidasi. Kepolisian bertekad untuk memberikan rasa aman dan tenteram bagi seluruh warga Kabupaten Pangkep. Penangkapan ini menjadi pesan kuat bahwa tindakan kekerasan seperti itu tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas.

