LINTAS-KHATULISTIWA COM. Pangkep, Polres Pangkep telah menetapkan seorang pria berusia 36 tahun berinisial S sebagai tersangka kasus penusukan yang terjadi di Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep. Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, merinci kasus tersebut dalam siaran persnya di Mapolres Pangkep.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 3 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Jl. Mabbalae, Desa Kanaungan. Korban yang diidentifikasi sebagai D diduga ditikam sebanyak tiga kali dengan pisau, sehingga mengalami luka di lengan kiri, dada, dan perut.
Menurut AKP Imran, motif di balik penyerangan tersebut bermula dari pertengkaran yang terjadi saat S dan D sedang mengonsumsi ballo , minuman beralkohol lokal Jenis Tuak/Ballo.
Siaran pers tersebut menguraikan rangkaian kejadian. D mendatangi rumah Makmur, yang juga di mana ia mendapati Makmur, Sallo, dan Ilyas sedang minum tuak/ballo . D bergabung dengan mereka, dan kelompok itu terlibat dalam percakapan. Situasi memanas setelah D dilaporkan mengatakan, “Nenekmu dan Nenekku Riolo De Naulle Munoi Nenekku” yang secara kasar berarti “Nenekmu tidak dapat membunuh nenekku saat itu.” Pernyataan ini menyinggung S.
Setelah pernyataan itu, S minta izin untuk buang air kecil. Saat kembali ke dalam, ia mencabut pisau dari pinggang kirinya dan diduga menusuk D sekali di lengan kiri. Saat D berdiri, S dilaporkan menusuknya lagi di dada. Saat korban berusaha melarikan diri, ia terpeleset dan jatuh di dekat tempat mencuci piring. S diduga memanfaatkan kesempatan itu dan menusuk D untuk ketiga kalinya, kali ini di perut kanan. Makmur, pemilik rumah, turun tangan, menarik S dan melucuti senjatanya. Makmur kemudian menitipkan pisau itu kepada Sallo untuk diamankan.
AKP.Imran Dalam siaran Pers melaporkan bahwa meskipun tersangka dan korban saling kenal, mereka tidak dekat. Polisi yakin komentar yang menghasut tentang leluhur mereka menjadi pemicu tindakan kekerasan tersebut.
S didakwa berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerangan berat. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga delapan tahun penjara.
Polisi menyita celana jins hitam sebagai barang bukti.
AKP Imran juga melaporkan bahwa korban berinisial D saat ini dalam tahap pemulihan dan kondisinya membaik.