LINTAS-KHATULISTIWA.COM PANGKEP, – Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kab. Pangkep menggelar acara sosialisasi pada Senin, 21 April 2025, yang bertujuan untuk mempercepat terbentuknya Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Acara yang digelar di Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep ini menghadirkan para pemangku kepentingan utama, seperti Sekretaris Daerah, Tenaga Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan 103 Kepala Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Pangkep.
Inisiatif ini didasarkan pada kerangka hukum yang kuat, yang mengambil kewenangannya dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025, dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Tujuan utama sosialisasi ini adalah mengoptimalkan dan mempercepat pembentukan koperasi desa dan kelurahan “Merah Putih” ini, sehingga proses pembentukannya dapat berjalan efektif dan cepat. Penamaan “Merah Putih” yang berarti “Merah Putih” memiliki makna komitmen patriotik terhadap persatuan dan kemajuan bangsa melalui usaha koperasi.
Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Pangkep, Abdul Rahman Assegaf yang menyampaikan harapannya, dengan berdirinya koperasi-koperasi ini di tingkat desa dan kelurahan, dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Diharapkan di Kabupaten Pangkep, masyarakat sering menyampaikan, ‘Bagus sekali kita punya koperasi’,” kata Rahman seraya menghimbau para peserta untuk mengikuti sosialisasi dengan seksama hingga selesai.
Agustina Wangsa, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Pangkep, menjelaskan bahwa sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan lebih lanjut. “Setelah sosialisasi ini, desa dan kelurahan akan menindaklanjuti dengan melakukan musyawarah untuk pembentukan koperasi. Kami dari instansi terkait siap memberikan pendampingan. Dengan jumlah desa dan kelurahan di Pangkep sebanyak 103, kami berharap target tersebut dapat tercapai,” katanya.
Kehadiran koperasi “Merah Putih” ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga di desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Pangkep secara signifikan, serta mendorong pemberdayaan ekonomi dan pengembangan masyarakat melalui upaya kolaboratif. Inisiatif ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memanfaatkan model koperasi sebagai instrumen penting bagi pertumbuhan dan kesejahteraan yang inklusif di tingkat akar rumput.

