LINTAS-KHATULISTIWA.COM. MAROS, – Petta Bau (59), pemimpin aliran Tarekat Ana’ Loloa Pangissengana yang kontroversial, telah ditangkap oleh polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Penangkapan tersebut terjadi di kediamannya di Dusun Bonto Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, pada Minggu dini hari, 30 Maret 2025. Selain Petta Bau, lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam kegiatan aliran tersebut juga ditahan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan benda pusaka yang diduga digunakan Petta Bau untuk menarik pengikut dan untuk diperdagangkan. Benda-benda tersebut meliputi berbagai senjata tajam dan aksesori kuningan.

“Selain menangkap Petta Bau, kami juga mengamankan sejumlah barang pusaka yang diduga digunakan untuk menarik pengikut dan diperjualbelikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS kepada wartawan.
Barang-barang yang disita antara lain tasbih, keris, badik, dan tongkat dari kuningan. Polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk dokumen dan spanduk yang menunjukkan garis keturunan yang diduga terkait dengan aliran Tarekat Ana’ Loloa Pangissengana.
“Kami juga menemukan sejumlah dokumen berupa peta, spanduk berisi silsilah, dan dokumen lainnya,” kata Iptu Aditya Pandu.
Petta Bau saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Maros. Polisi berjanji akan memberikan kepastian hukum terkait kasus tersebut dalam waktu 24 jam. “Kami akan segera memberikan kepastian hukum terkait kejadian ini. Tentunya dalam waktu 24 jam akan dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Aliran Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa telah dinyatakan sesat berdasarkan keputusan (maklumat) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maros, nomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025, yang ditandatangani oleh Ketua MUI Maros AGH Syamsul Kahliq dan Sekretaris MUI Maros M Ilyas Said pada tanggal 14 Maret 2025.
Aliran ini pertama kali muncul di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros, Sulawesi Selatan, pada tahun 2024. Sempat terhenti pada Oktober 2024, Petta Bau diduga kembali menyebarkan ajarannya pada awal tahun 2025 hingga akhirnya ditangkap.

Sebelum penangkapan, tim gabungan yang terdiri dari Kapolsek Tompobulu AKP Makmur, Dandim Tompobulu, Kepala Desa, dan perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) mendatangi kediaman pimpinan Tarekat Ana Loloa tersebut pada Jumat, 7 Maret 2025, menyusul adanya laporan keresahan warga. Namun, Petta Bau tidak berada di kediaman tersebut saat itu, hanya sejumlah pengikutnya yang berjaga di sana. Kasus ini semakin menegaskan kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya penyebaran paham keagamaan yang berpotensi membahayakan di wilayah Maros.

