LINTAS-KHATULISTIWA.COM Bekasi, – Suhada, pria yang mengaku tokoh di Cikiwul, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi di Sukabumi pada Kamis, 20 Maret 2025. Penangkapan itu menyusul viralnya video Suhada menuntut Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan hari raya, dari perusahaan plastik setempat.
“Yang bersangkutan kami amankan tadi malam (Kamis) pukul 18.30 WIB di wilayah Sukabumi dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat, 21 Maret 2025.
Peristiwa yang berujung pada penangkapan Suhada terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, saat ia bersama tiga orang rekannya mendatangi sebuah perusahaan plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul. Mereka diduga tengah menindaklanjuti usulan dana THR yang telah diajukan sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, Suhada diduga salah menggambarkan dirinya sebagai afiliasi dari “Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia” (GMBI), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, dengan mengenakan rompi hitam berlogo GMBI.
Sekretaris Daerah GMBI Kota Bekas, Asep Sukarya, membantah keras dugaan keterkaitan Suhada dengan organisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Suhada bukan anggota dan GMBI tidak pernah mengeluarkan rompi yang sama dengan yang dikenakan Suhada. Asep juga menyatakan bahwa tindakan Suhada telah mencoreng nama baik GMBI.
“Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan bukan anggota GMBI,” kata Asep. “Tampaknya yang bersangkutan telah memanfaatkan nama baik organisasi untuk kepentingan pribadi, dan kami akan mengusut tuntas masalah ini.”
Menurut laporan, satpam perusahaan tersebut awalnya menawarkan uang sebesar Rp 20.000 kepada Suhada. Namun, Suhada menuntut untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan dan memperkenalkan dirinya sebagai “Jagoan Cikiwul”. Ia diduga mengancam akan menutup akses masuk perusahaan jika tuntutannya tidak dipenuhi.
“Saya tidak mau uang Anda. Saya mau lihat pimpinan Anda, bawa mereka ke sini!” kata Suhada dalam video yang viral itu. “Kalau Anda mau tahu, saya jagoan yang menguasai Cikiwul. Saya punya banyak pendukung di sini. Kalau saya blokir jalan di depan, Anda bisa jalan?”
Setelah videonya menjadi viral, Suhada melarikan diri ke daerah Gunung Putri, Sukabumi, di mana ia akhirnya ditangkap.
Suhada kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Peristiwa ini menyusul kejadian serupa di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung pada Selasa, 18 Maret 2025. Sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota LSM Laskar Merah Putih (LMP) membuat kerusuhan dan merusak kantor Dinas Kesehatan karena tidak kunjung menemui Kepala Dinkes.
“Mereka marah-marah dan mengotori lantai dengan sepatu berlumpur, membuang sampah dari tong sampah, serta menyiram lantai di depan lobi Dinkes dengan air dari saluran AC,” terang AKP Elia Umboh, Kapolsek Cikarang Pusat, saat dihubungi.
Menanggapi kerusuhan tersebut, Dinkes Kabupaten Bandung telah membuat laporan ke Polres Cikarang. Namun, menurut Elia, masalah tersebut telah diselesaikan melalui mediasi.
“Hasil musyawarah kedua belah pihak adalah permintaan maaf dari perwakilan LMP kepada Dinkes. LMP berjanji tidak akan mengulangi kejadian tersebut. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak akan menempuh jalur hukum lagi,” pungkasnya.

