LINTAS-KHATULISTIWA COM Banjarbaru, – Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23 tahun) yang diduga dilakukan oleh oknum Prajurit Satu AL Jumran pada Sabtu, 5 April 2025. Rekonstruksi yang melibatkan 33 adegan itu dilakukan di TKP Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.
Terdakwa, Jumran, anggota Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur, hadir di lokasi kejadian, dipandu dengan cermat oleh penyidik Denpomal Banjarmasin untuk merekayasa ulang peristiwa yang menyebabkan tewasnya Juwita. Sepuluh orang saksi sebelumnya telah diperiksa, dan seorang saksi yang menempatkan Jumran di lokasi kejadian hadir untuk mengamati rekonstruksi tersebut. Pengamanan ketat dilakukan di sekitar Jumran saat ia memperagakan tindakan yang dilakukannya pada hari pembunuhan untuk memastikan bahwa reka ulang tersebut secara akurat mencerminkan fakta yang diketahui.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 22 Maret 2025, merenggut nyawa Juwita, seorang jurnalis wanita daring lokal di Banjarbaru dan seorang jurnalis muda bersertifikat. Ia ditemukan tewas di Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya, kematiannya diduga akibat kecelakaan tunggal karena jasadnya ditemukan di samping sepeda motornya. Namun, ketidaksesuaian, termasuk memar di lehernya dan tidak adanya telepon genggam, menimbulkan kecurigaan adanya tindak pidana.
Rekonstruksi tersebut mengungkap serangkaian kejadian yang mengerikan. Di dalam mobil sewaan, Jumran menyerang Juwita, dan akhirnya membunuhnya dengan cara mencekik dan mencekik kepalanya. Ia kemudian mengatur adegan tersebut agar tampak seperti kecelakaan sepeda motor. Setelah tindakan mengerikan itu, Jumran meminta bantuan seseorang untuk mengambil sepeda motor Juwita dari pusat perbelanjaan tempat sepeda motor itu ditinggalkan. Ia kemudian mengaburkan kejahatan tersebut dengan menghancurkan telepon genggam Juwita, yang berisi bukti video pemerkosaan yang pernah dilakukannya. Akhirnya, ia meletakkan tubuh Juwita di pinggir jalan di samping sepeda motornya, dan memastikan untuk membersihkan sidik jarinya.
“Rekonstruksi berjalan lancar,” kata Dedi Sugianto, kuasa hukum keluarga Juwita. Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa Jumran mencekik Juwita hingga lehernya terbentur sabuk pengaman.
TNI AL telah berjanji akan bersikap transparan dan berkeadilan dalam kasus ini. “TNI AL berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan membuka proses penyidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga persidangan secara transparan,” ungkap salah seorang perwakilan. Lebih lanjut, TNI AL menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh personel TNI AL. “Rekonstruksi ini juga merupakan komitmen TNI AL bahwa setiap tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu fraksi TNI AL akan ditindak secara adil dan berat.”
Setelah rekonstruksi yang berlangsung lebih dari satu jam, penyelidikan masih terus berlangsung. Pusat Penerangan Angkatan Laut Banjarmasin menyatakan bahwa Jumran beserta barang bukti akan diserahkan kepada Auditor Militer (ODMIL) untuk disidangkan secara terbuka. Jumran yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan telah ditahan oleh Denpomal Banjarmasin sejak Jumat, 28 Maret.
Meski rekonstruksi telah mengungkap bagaimana pembunuhan Juwita terjadi, motifnya masih belum jelas. “Untuk motifnya, kami betul-betul perlu mendapatkan keterangan lengkap, ini masih dalam penyelidikan. Kami terus berkoordinasi untuk bisa mendapatkan keterangan lengkap,” tegas Dedi Sugianto.
Hingga saat ini, Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan lebih lanjut hingga konferensi pers resmi digelar. Keluarga Juwita dan masyarakat menunggu penyelesaian tuntas dan seadil-adilnya atas kejahatan keji terhadap jurnalis muda ini.