Makassar – Kejutan besar terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ketika polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat uang palsu yang diketahui sudah beroperasi sejak 14 tahun yang lalu. Sindikat ini mencetak uang palsu di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan mengungkapkan, kegiatan ilegal ini telah dimulai sejak tahun 2010, dan baru terungkap pada 20 Desember 2024.
Awal Mula Sindikat Uang Palsu
Pencetakan uang palsu di UIN Alauddin Makassar diperkirakan dimulai pada bulan Juni 2010. “Timeline pembuatan dan peredaran uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, sudah lama ini. Kemudian lanjut 2011 sampai dengan 2012,” jelas Yudhiawan saat konferensi pers. Namun, kegiatan terpampang tersebut sempat terhenti karena para pelaku mempersiapkan perencanaan sebelum kembali beraksi pada tahun 2022.
Setelah merencanakan dengan matang, para pelaku mulai menyiapkan alat dan bahan untuk proses pencetakan uang palsu. Produksi kembali dimulai pada Mei 2024, dengan mesin pencetak dan perlengkapan lainnya diimpor dari Tiongkok.
Identitas Tersangka dan Peran Mereka
Dari total 17 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan karyawan Bank BUMN Indonesia, berinisial IR (37) dan AK (50). Mereka diduga ikut aktif dalam proses pembelian dan peredaran uang palsu tersebut. Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T. Simanjuntak, menyebutkan bahwa tindakan mereka tidak terkait langsung dengan bank yang jalani mereka, melainkan merupakan tindakan individu di luar jam kerja mereka.
Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, diidentifikasi sebagai otak di balik sindikat ini. “Peran sentralnya ada di saudara AI,” ungkap Kapolda Sulsel.
Metode Operasi dan Peredaran Uang Palsu
Kegiatan produksi uang palsu dilakukan secara terencana. Komunikasi antar anggota sindikat dilakukan melalui grup WhatsApp, di mana mereka merencanakan produksi dan menawarkan uang palsu tersebut. Lokasi percetakan awalnya berada di Jalan Sunu, Makassar, sebelum akhirnya pindah ke gedung perpustakaan setelah memperoleh mesin cetak yang lebih besar.
Uang palsu senilai Rp 150 juta sudah berhasil mati pada November 2024. Jumlah tersebut mencakup beberapa transaksi, termasuk penyebaran uang palus senilai Rp 250 juta sebelum aktivitas mereka terdeteksi oleh pihak berwajib.
Atas tindakan ilegal ini, 17 tersangka dijerat dengan Pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, yang mengancam hukuman penjara mulai dari 10 tahun hingga seumur hidup. “Mereka semua memiliki peran yang berbeda-beda, namun peran sentralnya ada di tangan Andi Ibrahim,” ujar Yudhiawan tegas.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap sindikat ini. Ia mengungkapkan bahwa uang palsu yang dicetak para pelaku sudah beredar secara luas di masyarakat, dan keberadaan sindikat ini hanya merupakan “ujung dari gunung es”.
Kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar ini menjadi peringatan bahwa tindakan kriminal dapat terjadi di mana saja, bahkan di institusi pendidikan. Sangat penting bagi masyarakat dan lembaga untuk berkolaborasi membantu aparat penegak hukum dalam memberantas dan mencegah tindakan melanggar hukum seperti ini demi menjaga stabilitas perekonomian dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

