W bin S (43 tahun) yang dilaporkan nekat menyetubuhi gadis 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama di Segeri. Kini, diringkus di rutan Mapolres Pangkep. Hal ini terungkap saat Satuan Humas Polres Pangkep menggelar Press Release, di Aula Polres Pangkep, Selasa (6/8/2024)
“Press Release yang dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Amran, SH., didampingi KBO Ipda Abd Kadir Husen bersama Kanit PPA, Hidayat Hasan Basri disebutkan, pelaku berinisial W bin S (43 tahun), pekerjaan wiraswasta merupakan warga Cempae Kelurahan Segeri Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep menyetubuhi anak tirinya berinitial “N” (12 Tahun) sejak Januari 2021 hingga Februari 2021. Tindakan bejat dan tidak terpuji W bin S (43 Tahun) diketahui setelah anak tirinya menyampaikan kepada omnya bahwa dia telah disetubuhi oleh bapak turinya W bin S (43 tahun).
“Mendapat informasi tentang adanya tindakan bejat dan tak terpuji (menyetubuhi N) dilakukan oleh bapak tirinya, langsung saja dilapor ke pihak kepolisian setempat.
” Menurut Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Amran, SH, kejadian persetubuhan tersebut, awalnya pada hari dan tanggal yang korban sudah lupa, namun pada bulan Januari 2021 sekira pukul 19.30 Wita, korban sedang di kamar menonton TV, tiba – tiba ayah tiri korban W bin S (43 tahun) masuk kedalam kamar yang korban tempati untuk menonton, berada di lantai 2 menggunakan sarung berwarna biru motif kotak – kotak tanpa memakai baju, setelah itu ayah tiri korban melambaikan tangan dengan mengatakan “ayomi tidak apapaji, kasi satu kali saja” yang berarti W bin S mengajak korban untuk bersetubuh dengannya, namun korban hanya menggeleng – geleng kepala yang berarti korban tidak mau, namun W bin S tetap memaksa korban dengan cara menarik dengan keras tangan korban lalu mendorong dengan keras bahu korban menggunakan kedua tangannya sehingga saat itu korban terjatuh dengan posisi terbaring di kasur, lalu setelah itu, ayah tiri korban membuka sarung yang ia pakai sehingga ayah tiri korban dalam keadaan telanjang. Setelah itu ayah tiri korban kemudian membuka celana yang korban pakai hingga terlepas. Kemudian ayah tiri korban mengangkat baju yang korban kenakan. Setelah itu ayah tiri korban memasukkan alat kelaminnya ke vagina korban.
“Selanjutnya pada bulan yang sama (Januari 2021 sekira pukul 16.309 Wita, 3 hari setelah kejadian pertama W bin S (43 tahun) kembali menyetubuhi korban di kamar mandi. Setelah itu, beberapa minggu kemudian W bin S (43 tahun) kembali menyetubuhi anak tirinya “N” di lantai dasar rumah tempat tinggalnya. Selanjutnya pada bulan Februari 2021, W bin S (43 tahun) kembali setubuhi anak tirinya “N”. Januari hingga Februari 2021, setidaknya 4 (empat) kali W bin S setubuhi anak tirinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, W bin S kini diamankan di rutan Mapolres Pangkep.
“Akibat perbuatannya, Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (3) Joi Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.”Pim-Redaksi: (Taslim)