Jakarta, – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp 11,88 triliun (sekitar USD 728 juta) dari Wilmar Group, pemain utama di industri kelapa sawit. Penyitaan ini terkait langsung dengan penyelidikan dugaan korupsi yang sedang berlangsung terkait penerbitan izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2022.
Menurut Sutikno, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dana yang disita tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang semula dituntut Jaksa Penuntut Umum sebagai ganti rugi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Wilmar Group merupakan satu dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yang didakwa terlibat dalam dugaan kegiatan terlarang tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum menuntut ganti rugi yang besar, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya membebaskan Wilmar Group, bersama dengan Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Namun, pembebasan ini memicu penyelidikan terpisah atas tuduhan penyuapan dan gratifikasi. Pihak berwenang menduga bahwa individu-individu dari perusahaan yang dibebaskan, serta tim hukum mereka, mungkin terlibat dalam praktik korupsi, dengan memberikan bujukan kepada hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelidikan selanjutnya terhadap dugaan skema suap tersebut telah menghasilkan penetapan sembilan tersangka, termasuk empat hakim, seorang pejabat tinggi pengadilan, dan sejumlah pengacara. Didorong oleh putusan bebas dan temuan penyelidikan suap tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sutikno menjelaskan, penyitaan Rp 11,88 triliun dari Wilmar Group merupakan bagian dari proses sita tuntutan, yakni langkah yang ditempuh sembari menunggu hasil kasasi Mahkamah Agung. “Tim Jaksa Penuntut Umum di Jampidsus telah melaksanakan penyitaan di tingkat penuntutan dengan target dana senilai Rp 11,88 triliun dari Wilmar Group terkait perkara korupsi sarana ekspor CPO dan turunannya pada tahun 2022,” kata Sutikno di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Penyitaan yang signifikan ini komitmen pemerintah Indonesia untuk memberantas korupsi dalam industri minyak kelapa sawit dan memastikan akuntabilitas atas dugaan pelanggaran. Hasil banding ke Mahkamah Agung akan sangat penting dalam menentukan nasib akhir aset yang disita dan masa depan kasus terhadap Wilmar Group.
Penulis: Tedy R.