LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Makassar,- 29/10/2025. Kasus penipuan dan penggelapan uang hasil jual beli sapi di Takalar bukan sekadar cerita pidana biasa. Ia mulai merayap, membelit tak hanya satu, tapi dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, dan kini, bayangan gelap itu merambah hingga ke institusi penegak hukum itu sendiri. Brigadir MT, seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Maros, baru saja resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Takalar, menambah daftar panjang keterlibatan dalam pusaran kasus yang merugikan ratusan juta rupiah ini.
Penyelidikan yang intens oleh Polres Takalar membuahkan hasil mengejutkan. Pada 22 Oktober 2025, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menandatangani surat penetapan tersangka yang tak hanya mencantumkan nama Israwati, anggota DPRD Takalar, tetapi juga Brigadir MT. “Gelar penetapan tersangkanya bersamaan dengan Israwati,” ujar AKP Hatta dengan nada tegas kepada awak media pada Rabu (29/10/2025).
Alasan penetapan status tersangka Brigadir MT terbilang jelas: ia diduga ikut menikmati aliran dana hasil penggelapan. “Dugaannya, Brigadir MT ikut menerima dan menikmati uang dari Israwati,” jelas AKP Hatta lebih lanjut.
Keterlibatan Brigadir MT terungkap melalui pengakuan Israwati sendiri saat pemeriksaan. Hubungan dekat antara keduanya sebelum kasus ini mencuat, menjadi pembuka tabir. Israwati mengaku bahwa sebagian dana dari penjualan sapi yang seharusnya masuk ke kantong pemiliknya, malah mengalir ke rekening polisi tersebut. “Aliran dana itu dari pembeli, namanya masuk ke rekening saya, beberapa menit kemudian masuk ke rekeningnya Pak Takbir,” ujar Israwati, yang diduga merujuk pada Brigadir MT dengan nama panggilan tersebut. Aliran dana inilah yang kemudian menjadi bukti kunci bagi penyidik Polres Takalar.
Sementara itu, pihak Polres Maros, termasuk Kapolres AKBP Douglas Maehendrajaya, masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp dari awak media belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Publik kini menanti langkah konkret dari institusi kepolisian, baik dari Polres Maros maupun secara internal melalui Propam Polri, terkait status kepegawaian Brigadir MT dan proses penegakan kode etik jika terbukti bersalah.
Kasus ini semakin mempertegas citra buram pejabat publik di Kabupaten Takalar. Sebelumnya, dua anggota DPRD Takalar, Israwati dan Sri Reski Ulandari, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda namun memiliki benang merah kerugian finansial yang signifikan. Keduanya kini mendekam di Mapolsek Mappakasunggu, menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ada dua laporan polisi, tapi perbuatannya sama, yaitu dugaan penipuan atau penggelapan. Modusnya berbeda, tapi keduanya merugikan masyarakat,” terang AKP Hatta pada Selasa (28/10/2025).
Dalam kasus pertama, Israwati diduga menggelapkan hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha. Dengan nilai rata-rata Rp12,5 juta per ekor, kerugian mencapai sekitar Rp150 juta. “Yang pertama, diduga IS menjual sapi kemudian hasil penjualannya digelapkan,” papar AKP Hatta.
Sementara itu, Sri Reski Ulandari diduga menggelapkan uang kerja sama bisnis dalam penyediaan solar subsidi senilai Rp260 juta milik seorang warga bernama Hakim Akbar. “Sedangkan anggota DPR berinisial S diduga mengambil uang kerja sama bisnis solar sekitar Rp260 juta,” jelas AKP Hatta.
Kedua anggota dewan ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebuah perpaduan pasal yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. “Untuk sementara, kedua tersangka ditahan guna mempermudah proses penyidikan,” tambah AKP Hatta.
Peristiwa ini tak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi para korban, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi legislatif dan kepolisian. Sinergi dugaan kejahatan antara aparat dan wakil rakyat di tingkat daerah ini, jika terbukti, menjadi luka mendalam yang mencoreng integritas lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan perwakilan suara rakyat. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan internal yang ketat dan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, demi memulihkan kepercayaan publik yang mulai terkikis.
 
		
 
