GOWA ,LINTAS-KHATULISTIWA.COM– Teka-teki nasib Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya terjawab. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mengabulkan permohonan pemakzulan yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
Putusan bersejarah itu tertuang dalam perkara Nomor 1P/UP/2026. Perkara yang diregistrasi pada 21 Agustus 2026 itu diputus Majelis Hakim MA pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam laman resmi Info Perkara MA RI, amar putusannya berbunyi: _”Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.
Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil membenarkan putusan tersebut. “Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (2/10/2026).
DPRD Bulat 7 Fraksi Setujui Pemakzulan
Sebelumnya, DPRD Gowa melalui Pansus Hak Angket telah menyepakati usulan pemberhentian Bupati Gowa. Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari menyebut 7 fraksi secara bulat menandatangani persetujuan pemakzulan pada Rabu (12/8/2026).
“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya,” tegas Dian.
*Terjerat Kasus Korupsi*
Selain dimakzulkan, Sitti Husniah Talenrang yang merupakan adik kandung mantan Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi, juga telah ditetapkan sebagai *tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada 25 September 2026* atas dugaan pemerasan, pungli perizinan PBG, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini terkait permintaan dana sponsor dan pengadaan seragam sekolah gratis.
Saat ini, sambil menunggu SK pemberhentian tetap dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulsel, roda pemerintahan Kabupaten Gowa dijalankan oleh Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Editor: Taslim | Sumber: Info Perkara MA RI, DPRD Gowa

