PANGKEP, November 2026 -* Rakyat Indonesia dikejutkan oleh pengumuman resmi Bareskrim Polri. Tiga jenderal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Muhammad Taslim, SH, Ketua Harian Markas Cabang Pangkep Laskar Merah Putih.
Salah satunya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Mereka diduga menyalahgunakan sistem canggih Polri bernama LIMS, dengan memasukkan nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, hingga pengusaha tanpa prosedur hukum apapun, tanpa surat perintah, tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
Bahkan pada Oktober 2026, mereka diduga menghapus file hasil sadapan dan jejak log untuk menghilangkan kejahatan.
Ini bukan pelanggaran biasa. Ini adalah MAKAR DIGITAL.
PERTAMA: Ini Pengkhianatan Konstitusi.*
Menyadap Presiden RI, Panglima Tertinggi Negara, adalah menyadap kedaulatan rakyat. Pasal 258 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara yang dikenakan kepada mereka terasa terlalu ringan untuk kejahatan yang mengancam keamanan nasional.
Pertanyaan kita dari seluruh pelosok negeri: Untuk siapa rekaman itu? Untuk kekuatan politik siapa? Apa yang mereka takutkan dari Presiden Prabowo hingga harus menguping pembicaraan pribadinya?
KEDUA: Sistem LIMS Polri Sudah Menjadi MONSTER.
Sistem Lawful Interception yang seharusnya untuk menangkap teroris dan bandar narkoba, ternyata diduga bisa dipakai untuk memata-matai Presiden sendiri tanpa verifikasi.
BONGKAR TOTAL SISTEM LIMS! Audit 10 tahun ke belakang. Semua penyadapan di masa depan wajib ada izin Ketua Pengadilan Negeri, bukan hanya izin atasan Polri. DPR RI harus segera bentuk PANSUS PENYADAPAN.
KETIGA: Ada Secercah Cahaya Keberanian.
Saya sebagai advokat dan anak bangsa, memberi hormat kepada Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin yang berani menetapkan mantan atasannya sendiri sebagai tersangka. Ini adalah bukti bahwa di Polri masih ada polisi jujur yang tidak bisa dibeli. Ini juga bukti Presiden Prabowo adalah negarawan yang tidak mengintervensi hukum, meski yang menjadi korban adalah dirinya sendiri.
Kini bola ada di tangan kita. Kasus ini tidak boleh berhenti pada tiga nama inisial LSP, ASN, dan EH. Harus dikembangkan: Siapa aktor intelektualnya? Siapa yang memesan data sadapan itu? Dan aliran dananya kemana?
Presiden Prabowo diuji. Polri baru diuji. Dan kita, rakyat, sedang menguji apakah hukum masih berani tegak ke atas.
Muhammad Taslim, SH –
Ketua Harian Markas Cabang Pangkep Laskar Merah Putih

