PANGKEP, MA’RANG, LINTAS-KHATULISTIWA.COM -Proyek Penimbunan Kuburan Laikang yang berada di Alamat Lengkap: Laikang, Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) saat ini sedang dalam tahap pelaksanaan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpampang di lokasi, kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui *Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan)*.
Berikut detail proyek sesuai papan proyek:
– NAMA KEGIATAN: PENIMBUNAN KUBURAN LAIKANG TALAKA
– NILAI: Rp. 96.085.000,-
– SUMBER DANA: APBD 2026
– NO SPK:009/SPK/BKP/PERKIMTAN/IX/2026
– TANGGAL SPK: 29 September 2026
– WAKTU PELAKSANA: 90 Hari Kalender
– PELAKSANA: CV. DAMA UTAMA NUANSA
– KONSULTAN PENGAWAS: CV. RAYATRI CONSULTANT
– VOLUME: 1 Paket
Pantauan media ini di lapangan, terlihat pekerjaan pasangan batu gunung untuk penahan tanah sedang berlangsung di sisi kuburan yang berbatasan langsung dengan jalan.
SOROTAN DAN HARAPAN WARGA:
Terkait proyek yang bersumber dari uang rakyat ini, muncul harapan agar *Anggaran Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman sebagai Penanggung Jawab wajib mengawasi pelaksanaannya.
Masyarakat Laikang berharap hasil pembangunan benar-benar berkualitas dan sesuai bestek, serta jangan sampai terjadi penyimpangan anggaran untuk mencari keuntungan pribadi.
“Proyek ini kan pakai APBD, uang rakyat. Jadi Dinas Perkimtan harus turun langsung awasi. Jangan sampai pekerjaannya asal jadi. Ini area kuburan umum, harus dibuat kuat dan rapi agar tidak longsor dan bermanfaat jangka panjang untuk warga,” ujar salah seorang warga Talaka yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana tulisan di papan proyek paling bawah: “PROYEK INI DIBIAYAI DARI PAJAK YANG SAUDARA BAYAR”
Lintas-Khatulistiwa.com akan terus memantau perkembangan proyek ini hingga 90 hari kalender ke depan sesuai jadwal pelaksanaan untuk memastikan uang rakyat digunakan tepat sasaran.
Catatan Redaksi: Berita ini sebagai bentuk kontrol sosial dan fungsi pers dalam mengawal penggunaan APBD Pangkep 2026.

