PANGKEP, LINTAS-KHATULISTIWA.COM- Pesta demokrasi tingkat desa bakal semarak di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Sebanyak tujuh desa dipastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak setelah payung hukumnya resmi disahkan.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa diketuk palu dan disahkan secara resmi oleh para wakil rakyat di DPRD Kab. Pangkep, Jumat (2/10/2026).
Tujuh desa yang akan menggelar Pilkades serentak tersebut adalah:
1. Desa Parenreng – Kecamatan Segeri
2. Desa Punranga – Kecamatan Ma’rang
3. Desa Alesipitto – Kecamatan Ma’rang
4. Desa Batara – Kecamatan Labakkang
5. Desa Taraweang – Kecamatan Labakkang
6. Desa Panaikang – Kecamatan Minasatene
7. Desa Pammantauang – Kecamatan Liukang Kalukuang Masalima (Liukang Kalmas)
Dalam Perda Pilkades ini diatur sejumlah persoalan penting, mulai dari mekanisme dan persyaratan pencalonan, ketentuan calon tunggal, penyesuaian masa jabatan kepala desa, hingga perlindungan terhadap status perangkat desa setelah pemilihan berlangsung.
Bupati Kab. Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dalam keterangan persnya, Senin (5/10/2026) mengatakan, pengesahan Perda Pilkades merupakan langkah strategis untuk memastikan demokrasi di tingkat desa berjalan dengan jujur, adil dan memiliki kepastian hukum.
“Pengesahan PERDA PILKADES merupakan langkah strategis untuk memastikan demokrasi di tingkat desa, berjalan dengan jujur, adil dan memiliki kepastian hukum,” ujar MYL.
Bagi pemerintah daerah, regulasi tersebut bukan semata-mata soal bagaimana seseorang dipilih menjadi kepala desa. Lebih jauh, Perda ini menjadi pijakan agar pergantian kepemimpinan di tingkat paling dekat dengan masyarakat berlangsung dengan aturan yang jelas.
Sementara bagi wakil rakyat di DPRD, Perda ini diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik sekaligus membuka ruang bagi lahirnya pemimpin desa yang berintegritas dan mampu membawa masyarakat menuju kemajuan.

