PANGKEP – Warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan jalur kereta api listrik di Kabupaten Pangkep meluapkan keresahannya. Pasalnya, janji pembebasan lahan yang sudah digulirkan sejak masa Pj. Gubernur Sulsel tahun 2022 hingga Sabtu (18/9/2026) ini tak kunjung ada penyelesaian.
Ironisnya, di lapangan yang muncul sebagai pengambil kebijakan bukanlah pihak Balai Perkeretaapian Indonesia selaku pihak yang berwenang, melainkan pihak kontraktor. Hal ini membuat warga resah dan menilai kontraktor tersebut sudah keluar dari ranahnya.
“Seharusnya kontraktor itu kerjanya setelah lahan dibebaskan, bukan malah muncul sebagai pengambil kebijakan sebelum lahan dibayar. Ini yang selalu jadi masalah besar di lapangan,” ungkap salah seorang warga terdampak.
Warga mengungkapkan, sudah berulang kali tanah mereka diukur, namun tidak pernah ada kejelasan soal ganti rugi. Bahkan, pihak kontraktor dituding bertindak sewenang-wenang ingin mengukur tanah warga tanpa hak dan tanpa adanya proses pembebasan resmi dari Balai.
Puncaknya, pada hari Sabtu 18 September 2026 terjadi ketegangan antara warga dengan pihak Balai di lokasi. Ketegangan dipicu karena kontraktor kembali muncul dan memaksakan pengukuran di atas lahan warga yang belum dibebaskan.
Sebelumnya, pihak PT. Semen Tonasa juga sudah mengingatkan pihak Balai dan Kontraktor agar berhati-hati dalam pengukuran batas antara tanah Tonasa dan tanah hak milik warga yang tak kunjung diselesaikan.
Hal senada juga disampaikan Lurah Sapanang. Lurah Sapanang mengingatkan agar pelaksanaan pengukuran tersebut dipertimbangkan kembali, pasalnya dirinya baru saja mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan pembebasan lahan yang ada di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Pangkep untuk segera turun tangan dan menggelar RDP lanjutan.
Masyarakat mendesak DPRD Kab. Pangkep agar mengundang secara lengkap pihak Balai Perkeretaapian Indonesia, warga terdampak yang lahannya belum dibebaskan, pihak PT. Semen Tonasa, serta pihak kontraktor yang kehadirannya dipertanyakan warga.
“Kami minta Komisi II dan Komisi III DPRD Pangkep panggil kontraktor itu. Jangan ikut campur urusan hak warga. Kalau belum dibebaskan, jangan main ukur-ukur seenaknya. Kami minta DPRD lindungi hak kami,” tegas warga.
Warga berharap, DPRD Pangkep dapat memanggil Balai Perkeretaapian Indonesia untuk segera menyelesaikan ganti rugi lahan sesuai aturan, bukan malah membiarkan kontraktor mengambil alih kewenangan yang bukan ranahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Perkeretaapian Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya proses pembebasan lahan tersebut.

