Lintas-Khatulistiwa.com | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang berkembang mengenai keterlibatan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Polri memastikan bahwa personel Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian kepatuhan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa persepsi yang menganggap Bhabinkamtibmas berfungsi sebagai petugas pajak adalah keliru. Ia menegaskan bahwa ranah perpajakan sepenuhnya merupakan kewenangan DJP.
Sinergi Tanpa Tumpang Tindih Kewenangan
Irjen Pol. Johnny menjelaskan bahwa kerja sama antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang tetap berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing masing. Peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi ini terbatas pada fungsi pembinaan masyarakat, komunikasi, dan pembangunan jejaring informasi di wilayah binaannya.
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan undang undang,” ujar Johnny dalam keterangannya.(28/7)
Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kerangka kerja sama ini harus dilihat sebagai langkah yang bersifat preventif dan persuasif, bukan sebagai alat penindak bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Fokus pada Pendekatan Persuasif
Johnny menekankan bahwa Bhabinkamtibmas berperan dalam membangun kemitraan dengan masyarakat serta menghimpun dan menyampaikan informasi. Dalam kondisi tertentu, dukungan lapangan yang diberikan Bhabinkamtibmas kepada petugas DJP hanyalah untuk memastikan kelancaran operasional petugas pajak di wilayah, bukan untuk mengambil alih fungsi teknis perpajakan.
“Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru. Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak atau pihak yang berwenang menagih pembayaran,” tambahnya.
Harapan bagi Masyarakat
Polri berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait batasan peran personel Polri di lapangan. Polri berkomitmen untuk terus mendukung program program kementerian dan lembaga negara lain, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing masing. Kami akan terus mendukung sinergi dengan kementerian maupun lembaga lain demi kepentingan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Johnny.
Dengan adanya pernyataan resmi ini, masyarakat diimbau untuk tidak perlu khawatir atau salah menafsirkan peran kehadiran petugas Bhabinkamtibmas di lingkungan mereka terkait isu perpajakan.

