Lintas-Khatulistiwa.com | GOWA, SULSEL – Kabar mengenai lelang aset milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terkuak. Salah satu aset yang dikabarkan akan dilelang adalah sebuah rumah panggung yang berlokasi di Jl Tumanurung, Kelurahan Pandang pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pantauan langsung di lokasi pada Kamis, 29 Januari 2026, menunjukkan pemandangan yang sepi dan tak berpenghuni. Rumah yang dikenal warga sebagai “Balla Kayua” ini tampak tidak menunjukkan aktivitas apa pun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan yang terbuat dari kayu ini dulunya pernah digunakan sebagai kantor Radio Gama. Namun, saat ini, jejak aktivitas penyiaran maupun kegiatan lainnya tidak terlihat sama sekali.
Area rumah tersebut juga nampak lengang tanpa adanya spanduk, papan informasi, atau pemberitahuan resmi dari KPK terkait rencana lelang. Sebuah mobil terparkir di halaman, tertutup debu, di samping bangunan kayu utama. Kondisi pekarangan pun terlihat kurang terawat, dengan rumput yang tumbuh meninggi. Pagar rumah tertutup rapat, semakin menambah kesan terabaikan.
Ketua RW 4 RT 1 Kelurahan Pandang pandang, Gustam Daeng Lau (58), membenarkan bahwa bangunan tersebut memang dikenal warga sebagai lokasi operasional Radio Gama.
“Yang kita tahu selama ini, itu dipakai sebagai Radio Gama saja,” ungkap Gustam. Ia juga menambahkan bahwa saat ini sudah tidak ada aktivitas yang terlihat di lokasi tersebut, dan dirinya mengaku belum pernah masuk ke dalam bangunan tersebut. “Tapi memang tidak ada aktivitas,” tuturnya lebih lanjut.
Aset SYL yang akan dilelang KPK ini berwujud tanah dan bangunan dengan luas total mencapai 550 meter persegi. Pengumuman lelang yang beredar tertulis “Pengumuman kedua lelang eksekusi barang rampasan negera Komisi Pemberantasan Korupsi”. Sertifikat hak milik atas aset ini tercatat atas nama Syahrul Yasin Limpo.
Nilai wajar yang ditetapkan untuk lelang ini adalah Rp1.631.241.000, dengan nilai jaminan sebesar Rp500 juta. Lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1081 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 28 Februari 2025, serta Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 46/Pid.TPK/2024/PT DKI tertanggal 10 September 2024.
Parameter yang Dilampirkan:
Lokasi Aset: Jl Tumanurung, Kelurahan Pandang pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Jenis Aset: Rumah panggung (Balla Kayua) dan tanah.
Luas Aset: 550 m².
Pemilik Aset: Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lembaga Pelaksana Lelang: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kondisi Aset Saat Dilihat: Sepi, tidak ada aktivitas, tidak terawat, mobil berdebu, rumput tinggi, pagar tertutup rapat.
Fungsi Awal/Sebelumnya: Kantor Radio Gama.
Pemberitahuan Lelang: Belum terpasang di lokasi.
Nilai Wajar Lelang: Rp1.631.241.000.
Nilai Jaminan Lelang: Rp500.000.000.
Dasar Hukum Lelang:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1081 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 46/Pid.TPK/2024/PT DKI tanggal 10 September 2024.
Sumber Informasi Lokal: Gustam Daeng Lau (Ketua RW 4 RT 1 Kelurahan Pandang pandang).Tanggal Pantauan: Kamis, 29 Januari 2026.

