Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Gangguan Kamtibmas, Ps. Kanit SPKT Polsek Ma’rang Pimpin Patroli Malam di Pemukiman Warga

Oktober 15, 2026

MENDAGRI BERHENTIKAN HUSNIAH TALENRANG DARI JABATAN BUPATI GOWA, DARMAWANGSYAH MUIN DITUNJUK SEBAGAI PLT

Oktober 15, 2026

WASPADA! Sabu Cair Selundup Lewat Vape, Kapolri Minta MUI Haramkan Rokok Elektrik atau Vape

Oktober 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Ps. Kanit SPKT Polsek Ma’rang Pimpin Patroli Malam di Pemukiman Warga
  • MENDAGRI BERHENTIKAN HUSNIAH TALENRANG DARI JABATAN BUPATI GOWA, DARMAWANGSYAH MUIN DITUNJUK SEBAGAI PLT
  • WASPADA! Sabu Cair Selundup Lewat Vape, Kapolri Minta MUI Haramkan Rokok Elektrik atau Vape
  • PEMKAB PANGKEP INGATKAN WARGA WASPADA KABUT ASAP AKIBAT KARHUTLA, BUPATI MYL: PAKAI MASKER DI LUAR RUANGAN
  • Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang
  • Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas
  • Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar
  • Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak di Gowa
Berita

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak di Gowa

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHDesember 9, 2025Updated:Desember 9, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin Press Conference pengungkapan tindak pidana membawa lari anak, persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, serta kekerasan di Mapolres Gowa, Selasa (09/12/2025).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin Press Conference pengungkapan tindak pidana membawa lari anak, persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, serta kekerasan di Mapolres Gowa, Selasa (09/12/2025).

Turut hadir mendampingi Kapolda, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., Dirres PPA–PPO Polda Sulsel AKBP Husmania S.S., M.H., serta Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si.

Baca Juga:  Jenderal Besar TNI (Purn) H.M. Soeharto Resmi dianugrahi Gelar Pahlawan Nasional, Berikut Profilnya

Dalam penyampaiannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa Polda Sulawesi Selatan berkomitmen penuh memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

“Kami telah membentuk Direktorat PPA-PPO sebagai bentuk nyata komitmen kami dalam menangani kejahatan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang. Direktur PPA-PPO hari ini turut hadir sebagai wujud keseriusan kami dalam penanganan kasus-kasus tersebut,” ujar Kapolda.

Kapolda menerangkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban menggunakan sejumlah uang. Adapun motif pelaku adalah pelampiasan nafsu.

Korban merupakan anak perempuan berinisial AMF (8), sementara pelaku berinisial ISM (45).

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Dampingi Kapolri dan Mentan Panen Raya Jagung di Bone

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, 1 buah handphone, 1 buah helm, 1 buah jaket/hoodie, 1 pasang sepatu cats, 1 lembar celana jeans, 1 buah kacamata.

Pasal yang Disangkakan yaitu, Pasal 81 Jo 76D, Pasal 82 Jo 76E, Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 332 KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:  Megah Layaknya Bangsawan, Tradisi Pasukan Berkuda Maros "Lab bekkae" Antar Pengantin Lestarikan Adat Leluhur

Di akhir kegiatan, Kapolda Sulsel mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gowa dan Sulawesi Selatan secara umum. Ia menegaskan agar tidak ada lagi tindakan yang meresahkan seperti perang kelompok atau busur-busur.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Tidak ada lagi tindakan membahayakan seperti tawuran atau permainan busur. Mari kita ciptakan Sulawesi Selatan yang aman,” tutup Kapolda.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Cegah Gangguan Kamtibmas, Ps. Kanit SPKT Polsek Ma’rang Pimpin Patroli Malam di Pemukiman Warga

Oktober 15, 2026

MENDAGRI BERHENTIKAN HUSNIAH TALENRANG DARI JABATAN BUPATI GOWA, DARMAWANGSYAH MUIN DITUNJUK SEBAGAI PLT

Oktober 15, 2026

WASPADA! Sabu Cair Selundup Lewat Vape, Kapolri Minta MUI Haramkan Rokok Elektrik atau Vape

Oktober 15, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Cegah Gangguan Kamtibmas, Ps. Kanit SPKT Polsek Ma’rang Pimpin Patroli Malam di Pemukiman Warga

By Muhammad Taslim.SHOktober 15, 2026

PANGKEP – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif,…

MENDAGRI BERHENTIKAN HUSNIAH TALENRANG DARI JABATAN BUPATI GOWA, DARMAWANGSYAH MUIN DITUNJUK SEBAGAI PLT

Oktober 15, 2026

WASPADA! Sabu Cair Selundup Lewat Vape, Kapolri Minta MUI Haramkan Rokok Elektrik atau Vape

Oktober 15, 2026

PEMKAB PANGKEP INGATKAN WARGA WASPADA KABUT ASAP AKIBAT KARHUTLA, BUPATI MYL: PAKAI MASKER DI LUAR RUANGAN

Oktober 14, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Cegah Gangguan Kamtibmas, Ps. Kanit SPKT Polsek Ma’rang Pimpin Patroli Malam di Pemukiman Warga

Oktober 15, 2026

MENDAGRI BERHENTIKAN HUSNIAH TALENRANG DARI JABATAN BUPATI GOWA, DARMAWANGSYAH MUIN DITUNJUK SEBAGAI PLT

Oktober 15, 2026

WASPADA! Sabu Cair Selundup Lewat Vape, Kapolri Minta MUI Haramkan Rokok Elektrik atau Vape

Oktober 15, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.