Flores, NTT – Di tengah hiruk pikuk upaya Polri membangun citra profesional dan humanis, insiden kekerasan internal kembali mencuat, kali ini terjadi di lingkungan pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Nusa Tenggara Timur. Kasus yang melibatkan pemukulan dua siswa junior oleh seorang personel Ditsamapta, Bripda TT, bukan hanya sekadar pelanggaran disiplin, melainkan sebuah alarm serius tentang pelecehan kekuasaan dan rapuhnya etika di lembaga yang menjunjung tinggi ketertiban.
Ironisnya, dugaan pemicu insiden yang kini menjadi perhatian Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., itu berawal dari masalah yang terbilang sepele: rokok.
Dari Kesal Menjadi Kekerasan: Patologi Hierarki
Menurut keterangan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., pemukulan terhadap dua siswa SPN berinisial KLK dan JSU tersebut diduga dipicu oleh rasa kesal Bripda TT terkait persoalan rokok, ditambah dengan adanya laporan dari siswa kepada anggota Polda NTT.
Dalam institusi yang sarat dengan budaya hierarki seperti kepolisian, rasa “kesal” yang dipicu oleh hal remeh seringkali diterjemahkan sebagai izin untuk melakukan tindakan koreksi fisik yang melampaui batas, terutama terhadap junior. Kasus ini menggambarkan bagaimana otoritas yang seharusnya digunakan untuk mendidik dan membimbing, justru diubah menjadi senjata dominasi.
Kejadian ini berhasil terekam, berkat keberanian saksi kunci, Bripda GP, yang kini ikut diamankan dan diperiksa oleh Propam. Propam Polda NTT bergerak cepat, mengamankan dan menginterogasi Bripda TT, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap kedua korban.
Meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya luka atau memar pada tubuh KLK dan JSU, pelanggaran etika dan disiplin yang dilakukan Bripda TT tetap dinilai serius. Dalam lingkungan pendidikan militeristik, kekerasan non-fisik atau intimidasi psikologis dapat meninggalkan trauma yang jauh lebih dalam dibanding luka fisik yang terlihat.
Atensi Penuh Kapolda dan Janji Tanpa Toleransi
Reaksi Polda NTT menunjukkan upaya keras untuk memutus mata rantai impunitas internal. Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini berada dalam atensi penuh dan kendali langsung Kapolda. Ini adalah sinyal kelembagaan yang kuat, bahwa insiden tersebut tidak akan diselesaikan secara ‘kekeluargaan’ tanpa melalui proses hukum dan kode etik.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun etika, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan. Kapolda NTT telah memberikan arahan tegas agar kasus ini ditangani tuntas oleh Bidang Propam,” ujar Kabid Humas.
Pernyataan ini krusial. Dalam konteks reformasi Polri, setiap tindakan kekerasan internal merupakan cacat serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik secara keseluruhan. Transparansi dan profesionalisme penanganan kasus, seperti yang dijanjikan, harus menjadi harga mati.
Bagian menarik dari laporan ini adalah respons pihak keluarga dua siswa. Setelah dilakukan komunikasi dan pendekatan persuasif oleh Polda NTT, keluarga menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada institusi.
Dalam budaya hukum Indonesia, penyelesaian kasus kekerasan yang melibatkan pihak berwenang seringkali berakhir dengan mediasi atau penyerahan penuh kepada institusi. Meskipun ini membantu menjaga stabilitas dan memudahkan Propam menyelesaikan urusan internal, hal ini juga memikul beban tanggung jawab yang berat di pundak Polda NTT.
Penyerahan kasus ini berarti Polda NTT tidak hanya dituntut untuk mendisiplinkan Bripda TT sesuai aturan yang berlaku, tetapi juga harus memastikan bahwa penanganan ini adil dan benar-benar tuntas, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan bahwa kasus tersebut ‘diuapkan’ demi menjaga nama baik institusi. Integritas Polri kini dipertaruhkan dalam janji penanganan yang profesional dan transparan.
Kasus kecil yang dipicu oleh asap rokok ini sesungguhnya adalah refleksi besar dari tantangan reformasi mental di tubuh kepolisian. Memastikan bahwa personel yang bertugas di lapangan dan di lingkungan pendidikan adalah pelayan masyarakat yang beretika, bukan penguasa yang tiran, adalah pekerjaan rumah panjang yang harus diselesaikan tuntas oleh Polri, dimulai dari penanganan tegas terhadap Bripda TT.

