Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabar Duka: Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Sosok Penjaga Kedaulatan NKRI Berpulang

Mei 31, 2026

Babinkamtibmas Kel.Mappasaile Sambangi Rumah Warga Binaan

Mei 31, 2026

Polsek Mandalle Gelar Patroli Siang Hari Untuk Jaga Kamtibmas

Mei 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kabar Duka: Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Sosok Penjaga Kedaulatan NKRI Berpulang
  • Babinkamtibmas Kel.Mappasaile Sambangi Rumah Warga Binaan
  • Polsek Mandalle Gelar Patroli Siang Hari Untuk Jaga Kamtibmas
  • Patroli Pasar Tradisional, Polsek Ma’rang Ingatkan Juru Parkir Tingkatkan Kewaspadaan Cegah Curanmor
  • Polsek Mandalle Gelar Patroli Malam, Ciptakan Rasa Aman Warga
  • Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Sambangi Pemuda Saat Patroli Malam, Ajak Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba
  • Idul Adha 1447 H: Bupati Pangkep Ajak Masyarakat Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim AS
  • Personel Polsek Ma’rang Amankan Sholat Idul Adha 1447 H di Masjid Besar Taqwa, Arus Lalin Jamaah Tetap Lancar
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Polres Pngkep Ungkap Kasus Pria Beristri Cabuli anak dibawa umur
Berita

Polres Pngkep Ungkap Kasus Pria Beristri Cabuli anak dibawa umur

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHOktober 27, 2025Updated:Oktober 27, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
oplus_8388608
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Pangkep, Senin (27/10/2025) – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam memberantas tindak kekerasan terhadap anak. Kali ini, Unit PPA berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria dewasa dengan modus bujuk rayu dan ancaman.

Pelaku berinisial Al (28), warga Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituduh melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial D (14), seorang pelajar yang masih di bawah umur.
Dalam konferensi pers di Polres Pangkep, Kanit PPA Polres Pangkep, Ipda Suyono, menjelaskan bahwa peristiwa memprihatinkan ini terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, di wilayah Kampung  Balang, Kecamatan Ma’rang, Kab. Pangkep.

Baca Juga:  Polsek Ma'rang Intensifkan Patroli Malam di Jalan Raya Makassar-Parepare

Ipda Suyono merinci modus operandi pelaku yang sangat licik dan manipulatif. Al awalnya menggunakan nomor ponsel lain untuk menghubungi korban dengan berpura pura menjadi orang lain. Setelah berhasil membujuk korban untuk berpacaran, pelaku secara perlahan menggiring korban agar mengirimkan foto tidak senonoh.

Tak berhenti di situ, Al kemudian mengganti identitasnya dan secara mengejutkan mengaku sebagai “om” korban. Ia lalu melancarkan ancaman akan memberitahu orang tua korban jika tidak menuruti keinginannya.

“Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ungkap Ipda Suyono. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan aksi cabul sebanyak lima kali selama bulan Agustus 2025.
Barang Bukti dan Penyesalan Pelaku

Baca Juga:  MBG: "Nikmat yang Mana Lagi yang Engkau Dustakan?"

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu lembar sarung yang digunakan pelaku saat kejadian serta satu unit ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.
Pelaku Al, yang diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak, mengaku menyesal atas perbuatannya. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan penyesalan dan “khilaf” tidak dapat menghapus unsur pidana dalam kasus serius ini.
“Pelaku mengaku khilaf, tapi perbuatannya termasuk kejahatan berat terhadap anak. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan seperti ini,” tegas Ipda Suyono.
Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Masyarakat
Atas perbuatannya, pelaku Al dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Menko Polkam Apresiasi Kejagung yang Sita Rp11,8 Triliun Kasus Ekspor CPO

Kapolres Pangkep AKBP. Muh.Husni Ramli,S.I .K.M.H.,M.Tr.Opla Melaui AKP Imran Kasi Humas Polres Pangkep di dampingi Kanit PPA Polres Pangkep menegaskan bahwa kepolisian (Polres) akan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi anak anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan ponsel dan media sosial oleh anak anak.

“Segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” pungkasnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak anak di Pangkep.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Kabar Duka: Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Sosok Penjaga Kedaulatan NKRI Berpulang

Mei 31, 2026

Babinkamtibmas Kel.Mappasaile Sambangi Rumah Warga Binaan

Mei 31, 2026

Polsek Mandalle Gelar Patroli Siang Hari Untuk Jaga Kamtibmas

Mei 31, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Kabar Duka: Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Sosok Penjaga Kedaulatan NKRI Berpulang

By Muhammad Taslim.SHMei 31, 2026

JAKARTA, Lintas Khatulistiwa.com – Kabar duka menyelimuti dunia militer dan pemerintahan Indonesia. Mantan Menteri Pertahanan…

Babinkamtibmas Kel.Mappasaile Sambangi Rumah Warga Binaan

Mei 31, 2026

Polsek Mandalle Gelar Patroli Siang Hari Untuk Jaga Kamtibmas

Mei 31, 2026

Patroli Pasar Tradisional, Polsek Ma’rang Ingatkan Juru Parkir Tingkatkan Kewaspadaan Cegah Curanmor

Mei 31, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kabar Duka: Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Sosok Penjaga Kedaulatan NKRI Berpulang

Mei 31, 2026

Babinkamtibmas Kel.Mappasaile Sambangi Rumah Warga Binaan

Mei 31, 2026

Polsek Mandalle Gelar Patroli Siang Hari Untuk Jaga Kamtibmas

Mei 31, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.