LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Luwu. Sorot lampu yang tajam menyorot lapangan apel Polres Luwu, menciptakan siluet dingin di tengah upacara yang penuh kekhusyukan namun sarat kepedihan. Senin, 20 Oktober 2025, menjadi saksi bisu pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Brigpol Fadlilah Marola, seorang insan Bhayangkara yang harus menelan pil pahit karena terjerumus dalam jurang gelap penyalahgunaan narkotika. Keputusan tegas ini, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah garis batas yang tak termaafkan, sebuah pengingat brutal tentang beban integritas yang diemban setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Brigpol Fadlilah Marola, yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Bamin SIUM Polres Luwu, kini harus kehilangan seragam yang telah menjadi bagian dari jati dirinya. Kasus etik yang menjeratnya pada tahun 2024, berujung pada bukti tak terbantahkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan barang haram. Keputusan PTDH ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP/756/IX/2025 tertanggal 22 September 2025, yang berlaku efektif sejak akhir September.
Dalam amanatnya, AKBP Adnan Pandibu tak pernah lelah menekankan makna sebuah sumpah. “Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk dapat lulus dan lolos menjadi anggota Polri. Lulus dalam artian diterima saat pendaftaran, dan lolos dalam artian pensiun tanpa ada masalah pelanggaran,” tegas Kapolres. Kata-kata itu menggantung di udara, kontras dengan kenyataan pahit seorang Brigpol Fadlilah yang gagal dalam “lolos” pada tahap akhir pengabdiannya.
Lebih lanjut, AKBP Adnan Pandibu, yang notabene memiliki pengalaman mendalam sebagai mantan Kasubdit Narkoba Polda Sulsel, melayangkan peringatan keras yang menggema di seluruh jajaran. “Saya menegaskan kepada seluruh personel agar tidak main-main dengan narkoba. Saya memahami betul bagaimana jaringan dan dampak penyalahgunaan narkoba. Tidak akan ada toleransi bagi anggota yang terlibat,” ujar Kapolres, nadanya tegas dan tanpa keraguan. Pernyataan ini menjadi tameng moral bagi institusi, sebuah janji untuk membersihkan diri dari parasit yang merusak kepercayaan publik.
Nasib Brigpol Fadlilah Marola tidak berhenti pada pemecatan. Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, membeberkan pil pahit yang harus ditelan sang mantan brigadir. “Sudah divonis, 6 tahun penjara,” aku Iptu Yakobus, mengkonfirmasi bahwa Brigpol Fadlilah kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Palopo, menanggung konsekuensi dari perbuatannya.
Kasus Brigpol Fadlilah Marola, bagaimanapun, bukanlah insiden tunggal di Polres Luwu. Ternyata, ini adalah bagian dari gelombang yang lebih besar, di mana tiga personel dari Polres Luwu tersandung kasus pelanggaran etik berat terkait narkoba. Dari enam personel yang melanggar disiplin secara umum, tiga di antaranya terbukti terlibat langsung dalam penyalahgunaan barang terlarang.
Selain Brigpol Fadlilah, dua nama lain juga diusulkan untuk PTDH: Bripka Irwan Said dan Bripka Budi Utomo. Bripka Irwan Said, yang lebih dulu merasakan dinginnya pemecatan, terbukti berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba. Sementara Bripka Budi Utomo, yang merupakan personel pindahan dari Polres Bone, terjerat kasus pidana di Polres Wajo.
Pemecatan Brigpol Fadlilah Marola dan rekan-rekannya adalah luka terbuka yang menyadarkan. Ini bukan hanya tentang hilangnya seorang anggota, tetapi tentang runtuhnya janji suci seorang abdi negara. Ini adalah cerminan bahwa perjuangan melawan narkoba tidak hanya terjadi di jalanan, tetapi juga harus dimulai dari dalam barisan, membersihkan diri dari ancaman yang bisa menggerogoti integritas hingga ke akar-akarnya. Kasus ini menjadi pengingat suram bahwa di balik seragam cokelat kebanggaan, ada tanggung jawab moral yang luar biasa, sebuah sumpah yang jika terinjak, akan meninggalkan jejak kehancuran yang tak terhapuskan.

