LINTAS-KHATULISTIWA.COM Pangkep, 17 Juli 2025 – Dalam upaya terpadu untuk melindungi masa depan generasi muda, Kepolisian Resor Pangkep (Polres Pangkep), di bawah arahan langsung Kapolres AKBP Muhammad Husni Ramli, SIK, MH, M.Tr. Opsla, telah meluncurkan kampanye kesadaran komprehensif di seluruh Polsek. Inisiatif proaktif ini, yang secara khusus menyasar siswa baru pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025-2026, berfokus pada bahaya serius penyalahgunaan narkoba dan perjudian daring.
Arahan dari Kapolres Pangkep Husni Ramli mengamanatkan agar seluruh unit Polsek terlibat aktif dalam mengedukasi siswa tentang ancaman yang meluas ini. Komitmen ini telah dibuktikan dengan pelaksanaan program oleh berbagai polsek. Sebagai contoh, upaya Kapolsek Mandalle telah dilakukan di SMA 5 Pangkep, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep. Polsek Tondong Tallasa juga telah terlibat aktif.

Contoh nyata komitmen ini terlihat di SMK 9 Pangkep pada hari Rabu, 16 Juli 2025, di mana Bhabinkamtibmas Desa Lanne, Polsek Tondong Tallasa, Bripka Muh. Ridwan, SH, menyampaikan pemaparan yang menarik tentang bahaya narkotika dan perjudian daring kepada siswa baru. Bripka Ridwan hadir mewakili Kapolsek Tondong Tallasa, AKP Ferasmus Rande MH, yang berhalangan hadir karena kesibukan. Bripka Ridwan menyampaikan permohonan maaf Kapolsek kepada kepala sekolah dan staf, sekaligus menekankan pentingnya pesan tersebut.

Pihak administrasi sekolah membuka acara dengan menjelaskan secara singkat kegiatan MPLS, dan mencatat bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai pakar dari sektor pemerintahan, keagamaan, kesehatan, dan kepolisian. Pihak kepolisian secara khusus diberikan waktu untuk membahas bahaya narkoba dan perjudian daring bagi siswa baru.
Dalam sesinya, Bhabinkamtibmas Bripka Muh. Ridwan dengan cermat menguraikan konsekuensi hukum berat yang menanti individu yang terlibat dalam pelanggaran narkoba, dengan mengutip Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beliau juga menekankan dampak hukum perjudian daring, yang tercantum dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di luar aspek hukum, beliau menyampaikan pesan yang lebih luas, yaitu menghimbau para siswa untuk menjauhi segala bentuk tindak pidana dan kenakalan remaja. Beliau menekankan pentingnya fokus pada pendidikan mereka untuk meraih kesuksesan akademis, mewujudkan cita-cita masa depan, dan menjadi sumber kebanggaan bagi keluarga dan masyarakat.
Secara terpisah, Kapolsek Tondong Tallasa, AKP Ferasmus Rande MH, menggarisbawahi pentingnya peran personel Bhabinkamtibmas dalam menyebarluaskan pesan-pesan keselamatan publik di desa masing-masing, bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait. “Dukungan dari Bhabinkamtibmas dan unsur terkait sangat penting untuk memastikan para siswa, sebagai generasi penerus bangsa, terhindar dari segala hal yang dapat membahayakan masa depan mereka. Ini juga merupakan upaya kita bersama untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban umum yang aman dan kondusif,” ujar AKP Ferasmus.
Melalui berbagai inisiatif pendidikan proaktif ini, Kepolisian Resor Pangkep bertujuan untuk membekali siswa baru dengan pemahaman yang kuat mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba dan perjudian daring, memberdayakan mereka untuk membuat pilihan yang tepat, membangun masa depan yang positif, dan tetap menjadi anggota masyarakat yang terintegrasi dengan baik.

