JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam anggota praktik korupsi di daerah. Dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK telah menetapkan dan menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, berinisial TOP, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Para tersangka diduga kuat telah melakukan pengondisian dalam proses lelang untuk enam proyek pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara. Proyek-proyek tersebut memiliki nilai total fantastis mencapai Rp231,8 miliar. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT. DNG dan PT. RN, dua perusahaan yang diketahui milik KIR dan RAY.
Menurut KPK, uang suap diduga diberikan oleh tersangka pemberi informasi kepada para penerima sebagai ketidakseimbangan atas pemenang mereka dalam proses lelang yang diselenggarakan melalui sistem e-katalog. Praktik pengondisian lelang ini menyebabkan terhambatnya persaingan sehat dan berpotensi merugikan keuangan negara serta kualitas infrastruktur yang dibangun.
KPK menyatakan mencakup secara mendalam terjadinya penyimpangan anggaran dalam pembangunan infrastruktur yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara ini. Lembaga antirasuah tersebut menyoroti bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka berdampak langsung pada kualitas pembangunan jalan yang tidak optimal, sehingga pada akhirnya merugikan dan menyengsarakan masyarakat Sumatera Utara yang seharusnya menikmati fasilitas tersebut.
Menyikapi kasus ini, KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah praktik korupsi di masa mendatang. Sebagai upaya preventif, KPK akan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan senantiasa mengedepankan kesejahteraan masyarakat, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali dan anggaran publik benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.

